Arsip

Archive for November, 2009

Keajaiban Shalat Hajat – Membuat Keinginan Menjadi Kenyataan

30 November 2009 Tinggalkan komentar

“Barangsiapa yang memunyai kebutuhan (hajat) kepada Allah atau salah seorang manusia dari anak-cucu adam, maka wudhulah dengan sebaik-baik wudhu. Kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), lalu memuji kepada Allah, mengucapkan salawat kepada Nabi saw Setelah itu, mengucapkan “Laa illah illallohul haliimul kariimu, subhaana…. (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Diriwayatkan dari Abu Sirah an-Nakh’iy, dia berkata, “Seorang laki-laki menempuh perjalanan dari Yaman. Di tengah perjalan keledainya mati, lalu dia mengambil wudhu kemudian shalat dua rakaat (shalat hajat), setelah itu berdoa. Dia mengucapkan, “Ya Allah, sesungguhnya saya datang dari negeri yang sangat jauh guna berjuang di jalan-Mu dan mencari ridha-Mu. Saya bersaksi bahwasanya Engkau menghidupkan makhluk yang mati dan membangkitkan manusia dari kuburnya, janganlah Engkau jadikan saya berhutang budi terhadap seseorang pada hari ini. Pada hari ini saya memohon kepada Engkau supaya membangkitkan keledaiku yang telah mati ini.” Maka, keledai itu bangun seketika, lalu mengibaskan kedua telinganya.” (HR Baihaqi; ia mengatakan, sanad cerita ini shahih)

“Ada seorang yang buta matanya menemui Nabi saw, lalu ia mengatakan, “Sesungguhnya saya mendapatkan musibah pada mata saya, maka berdoalah kepada Allah (untuk) kesembuhanku.” Maka Nabi saw bersabda, “Pergilah, lalu berwudhu, kemudian shalatlah dua rakaat (shalat hajat). Setelah itu, berdoalah….” Dalam waktu yang singkat, laki-laki itu terlihat kembali seperti ia tidak pernah buta matanya.” Kemudian Rasulullah saw bersabda, “Jika kamu memiliki kebutuhan (hajat), maka lakukanlah seperti itu (shalat hajat).” (HR Tirmidzi)

Setiap manusia memiliki kebutuhan dan keinginan, bahkan bisa dikatakan keinginan tersebut selalu ada dan tidak terbatas. Dari mulai keinginan yang dibutuhkan menyangkut dirinya sampai kepada keinginan yang dibutuhkan menyangkut sebuah negara. Bagi yang beriman, segala kebutuhan, cita-cita, harapan, dan keinginan tersebut, tidak serta merta selalu ditempuh melalui jalan usaha secara praktis belaka. Akan tetapi, ia akan terlebih dahulu mengadukannya kepada Allah SWT, sebab Dia adalah Dzat Yang Mahakaya, yang memiliki langit, bumi, dan seluruh alam semesta, Dzat Yang tidak bakhil dalam memberi kepada yang memohon dan meminta kepada-Nya. Oleh karena itu, Rasulullah saw setiap kali menghadapi kesulitan beliau selalu mengadukannya kepada Allah SWT melalui shalat. Mengadu dan memohon kepada Tuhan yang tidak pernah sekali pun berada dalam lemah dan miskin. Kenapa? Karena shalat adalah jalan keluar bagi mereka yang memiliki kesulitan dan kebutuhan, juga sebagai media dimana seorang hamba mengadukan segala persoalan hidup yang dihadapinya.

Di dalam Al-Qur`an, Allah SWT berfirman, “Dan mintalah pertolongan kepada Tuhanmu dengan melaksanakan shalat dan dengan sikap sabar.” (QS Al-Baqarah <2>: 45)

Shalat hajat, ditetapkan atau disyariatkan yang secara khusus dikaitkan kepada ibadah bagi yang sedang memiliki kebutuhan atau permasalahan. Dan tentunya, ini lebih spesifik dibandingkan dengan shalat-shalat lain dan memiliki suatu keistimewaan sendiri dari Allah dan Rasulullah saw.

Selain itu, shalat hajat merupakan suatu cara paling tepat dalam mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi oleh seorang muslim. Shalat hajat merupakan salah satu jenis shalat yang disyariatkan di dalam Islam. Dasar hukum shalat hajat terdapat di dalam hadits Rasulullah saw. Para sahabat, ulama salaf, dan para shalihin biasa melakukan shalat hajat, terutama ketika mereka memiliki suatu kebutuhan, baik dalam situasi mendesak maupun dalam situasi biasa.

Dari beberapa keterangan yang terdapat di kitab-kitab, baik ulama salaf maupun khalaf (kontemporer), shalat ini telah banyak membuktikan keampuhan atau terkabulnya seluruh permohonan dari kebutuhan yang mereka pinta kepada Allah, sebagaimana yang terdapat pada bukuini. Shalat hajat juga merupakan bagian dari keringanan dan rahmat dari Allah SWT bagi hamba-Nya.

Pada praktiknya shalat hajat ini sangat mudah dan bisa dilakukan pada siang hari atau malam, tidak seperti pada shalat-shalat lainnya secara umum. Misalnya, shalat dhuha hanya bisa dilakukan pada saat matahari terbit sampai datangnya waktu zuhur, atau shalat tahajud yang hanya bisa dilakukan pada malam hari. Sebagai pembuktian atas kebenaran sabda Rasulullah terhadap shalat hajat, tidak terhitung banyaknya orang yang telah mendapatkan keajaiban dan terkabulnya permintaan atau hajat mereka.

Karakter/Sifat Ciri-Ciri Orang Munafik / Muna – Berbohong, Ingkar Janji Dan Berkhianat

30 November 2009 Tinggalkan komentar

Mungkin kita sering mendengar kata munafik di dalam kehidupan sehari-hari kita. Kata munafik atau muna mungkin kita anggap tidak begitu kasar di telinga kita karena kata itu jarang kita dipublikasikan di media massa. Namun sebenarnya munafik adalah suatu sifat seseorang yang sangat buruk yang bisa menyebabkan orang itu dikucilkan dalam masyarakat.

Apakah kita termasuk orang yang munafik?

Mungkin kita dengan tegas mengatakan kita adalah bukan orang munafik karena kurangnya pemahaman kita mengenai apa itu sifat munafik yang sesungguhnya. Yuk mari kita lanjutkan pembahasan topik ini bersama-sama.

Hadits Nabi Muhammad SAW Tentang Orang-Orang Munafik / Muna :
“Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya”.(Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim).

Ciri-Ciri / Sifat-Sifat Munafik Manusia :
1. Apabila berkata maka dia akan berkata bohong / dusta.
2. Jika membuat suatu janji atau kesepakatan dia akan mengingkari janjinya.
3. Bila diberi kepercayaan / amanat maka dia akan mengkhianatinya.

Untuk disebut sebagai orang munafik sejati sepertinya harus memenuhi semua ketiga persyaratan di atas yaitu pembohong, penghianat dan pengingkar janji. Jika baru sebatas satu atau dua ciri saja mungkin belum menjadi munafik tapi baru camuna / calon munafik.

1. Berbohong

Bohong adalah mengatakan sesuatu yang tidak benar kepada orang lain. Jadi apabila kita tidak jujur kepada orang lain maka kita bisa menjadi orang yang munafik. Contoh bohong dalam kehidupan keseharian kita yaitu seperti menerima telepon dan mengatakan bahwa orang yang dituju tidak ada tetapi pada kenyataannya orang itu ada. Contoh lainnya seperti ada anak ditanya dari mana oleh orang tuanya dan anak kecil itu mengatakan tempat yang tidak habis dikunjunginya.

2. Ingkar Janji

Seseorang terkadang suka membuat suatu perjanjian atau kesepakatan dengan orang lain. Apabila orang itu tidak mengikuti janji yang telah disepakati maka orang itu berarti telah ingkat janji. Contohnya seperti janjian ketemu sama pacar di warung kebab bang piih tetapi tidak datang karena lebih mementingkan bisnis. Misal lainnya yaitu seperti para siswa yang telah menyepakati janji siswa namun tidak dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

3. Berhianat

Khianat mungkin yang paling berat kelasnya dibandingkan dengan sifat tukang bohong dan tukang ingkar janji. Khianat hukumannya bisa dijauhi atau dikucilkan serta tidak akan mendapatkan kepercayaan orang lagi bahkan bisa dihukum penjara dan denda secara pidana. Contoh berkhianat yaitu seperti oknum anggota TNI yang menjadi mata-mata bagi pihak asing atau teroris. Contoh lainnya yaitu seperti seorang pegawai yang dipercaya sebagai pejabat pajak, namun dalam pekerjaannya orang itu menyalahgunakan jabatan yang digunakan dengan cara menilep uang setoran pajak.

Jadi apakah anda munafik atau calon muna? Jika ya sebaiknya anda lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dan bertobat agar tidak dihukum dengan api neraka kelak di akhirat.

Shalat Pardhu/ Wajib Lima Waktu

30 November 2009 Tinggalkan komentar

A. Definisi & Pengertian Sholat Fardhu

Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.

B. Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu ‘Ain

Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.

Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1. Beragama Islam
2. Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
3. Berusia cukup dewasa
4. Telah sampai dakwah islam kepadanya
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6. Sadar atau tidak sedang tidur

Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1. Masuk waktu sholat
2. Menghadap ke kiblat
3. Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
4. Menutup aurat

C. Rukun Shalat

Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1. Niat
2. Posisis berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku / rukuk yang tumakninah
6. I’tidal yang tuma’ninah
7. Sujud yang tumaninah
8. Duduk di antara dua sujud yang tuma’ninah
9. Sujud kedua yang tuma’ninah
10. Tasyahud
11. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke kanan lalu ke kiri

D. Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita

Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1. Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2. Berkata-kata kotor
3. Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4. Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma’ninah.

Cara Beriman Dengan Rasul – Siddiq, Amanah, Tabligh dan Fatonah

30 November 2009 Tinggalkan komentar

Cara-cara percaya dengan segala rasul yang bersifat dengan segala sifat yang wajib dan tidak bersifat dengan sifat mustahil itu adalah seperti berikut :

1) Bahawasanya segala rasul-rasul itu tetap dan sabit yakni wajib bagi mereka itu bersifat dengan Siddiq artinya benar rasul-rasul itu pada mengaku dan dakwa mereka itu menjadi rasul. Dan benar pada segala hukum-hukum dan cerita-cerita yang disampaikan oleh mereka itu daripada Allah swt. Maka dengan sebab inilah wajib kita beriman dengan segala hukum-hukum samada di dalam bahagian ibadah atau bahagian muamalah atau bahagian munakahah atau bahagian jenayah, yang mana telah disampaikan oleh nabi kita Muhammad saw yang tersebut di dalam al-Quranulkarim dan di dalam hadis-hadis rasulullah saw. Sekiranya seseorang yang menolak tidak mahu menerima hukum-hukum tersebut, maka boleh membawa kepada rosaknya aqidah seseorang kerana tidak percaya bahawa wajib bagi rasul itu bersifat dengan Siddiq ertinya benar.

Dan wajib kita percaya dan iktiqad tidak ada sama sekali yakni mustahil atas sekelian rasul itu bersifat dusta ertinya tidak benar atau tidak bertentang khabarnya dengan wakiq(diri pekerjaan itu)

2) Wajib kita percaya dan iktiqad bahawasanya tetap dan sabit yakni wajib bagi segala rasul-rasul itu bersifat dengan Amanah ertinya kepercayaan, iaitu tidak mengerjakan sama sekali akan rasul-rasul itu segala perkara yang haram, dan yang makruh dan yang khilafatul aula(hukum yang tidak sampai peringkat makruh dan sunat) pada masa kecilnya dahulu daripada menjadi rasul dan kemudian daripada menjadi rasul.

Dan wajib percaya dan iktiqad bahawasanya tidak ada sama sekali yakni mustahil di atas segala rasul itu bersifat dengan sifat Khianat. Dalil atas yang demikian itu ialah ada mukjizat pada diri mereka itu.

3) Wajib kita percaya dan iktiqad bahawasanya tetap dan sabit yakni wajib bagi segala rasul-rasul itu bersifat dengan sifat Tabligh ertinya menyampaikan barang atau perkara yang menyuruh oleh Allah swt akan mereka itu menyampaikannya kepada sekelian hamba-Nya.

Dan wajib kita percaya dan iktiqad bahawasanya tidak ada sama sekali yakni mustahil atas sekelian rasul-rasul itu bersifat menyembunyikan barang atau perkara yang menyuruh oleh Allah swt akan mereka itu menyampaikannya. Dalil atas yang demikian itu ialah mukjizat yang ada pada mereka itu.

4) Wajib kita percaya dan iktiqad bahawasanya telah tetap dan sabit yakni wajib atas sekelian rasul itu bersifat dengan Fatonah iaitu bijaksana dengan sekira-kira ada pada mereka itu kebijaksanaan yang boleh mematahkan dan mematikan ucapan-ucapan musuh yang berbantah dengan sekelian rasul itu. Dan ada pada mereka itu kebijaksanaan yang boleh menyatakan wajah kesalahan pada lawannya itu, dan ada pada mereka itu kebijaksanaan untuk membuat keputusan di atas sesuatu pekerjaan.

Dan wajib kita percaya dan iktiqd bahawasanya tidak ada sama sekali yakni mustahil atas sekelian rasul itu bersifat dengan sifat Bodoh. Dalil atas yang demikian itu setengahnya daripada cerita-cerita nabi kita Muhammad saw membuat keputusan di atas perbantahan kabilah-kabilah Quraisy pada meletakkan batu Hajaratul Aswad pada tempatnya, dan lain-lain cerita dalam sirah rasulullah saw dan cerita-cerita rasul yang lain.

Dan wajib kita percaya dan iktiqad bahawasanya harus atas segala rasul itu bersifat dengan segala sifat manusia yang tidak membawa kepada kekurangan martabat mereka yang tinggi itu seperti makan, minum, sakit, kahwin dan sebagainya. Dalil atas yang demikian itu ialah dapat dilihat orang-orang yang semasa dengan mereka itu.

Dan wajib kita percaya dan iktiqad bahawasanya nabi Muhammad saw bangsa arab Quraisy. Ayahandanya bernama Abdullah bin Abdul Mutalib bin Hashim bin Abdul Manaf bin Qusai bin Kilab. Dan bondanya bernama Aminah binti Wahab bin Abdul Manaf bin Zuhrah bin Kilab. Dilahirkan di Mekah, diangkat menjadi rasul di Mekah, kemudian berpindah dia ke Mekah, wafat dia di Madinah dan dikuburkan dia di Madinah, di rumah Saidatina Aisyah r.a Ummul Mukminin. Inilah dia cara percaya dengan segala rasul. Dan inilah dikatakan segala ulama terkandung makna di dalam perkataan Muhammadur Rasulullah.

Empat sifat yang WAJIB atas segala rasul, empat sifat yang MUSTAHIL atas segala rasul, dan satu sifat yang HARUS atas segala rasul. Dengan makna bahawa seseorang yang berkata Muhammadur Rasulullah mestilah dia mengetahui dan memahami bahawasanya nabi Muhammad saw, yang tetap bersifat dengan empat sifat wajib bagi rasul, empat sifat mustahil bagi rasul dan satu sifat harus bagi rasul. Itulah rasulullah yang sebenar yang menjadi kewajipan atas setiap mukallaf mengetahui dan memahami dengan sebenar-benarnya.

Pengertian Shalat Wajib/Fardhu, Hukum, Rukun, Syarat Sah, Tujuan Dan Kondisi Batal Sholat

30 November 2009 Tinggalkan komentar

A. Definisi & Pengertian Sholat Fardhu / Wajib Lima Waktu

Menurut bahasa shalat artinya adalah berdoa, sedangkan menurut istilah shalat adalah suatu perbuatan serta perkataan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sesuai dengan persyaratkan yang ada.

B. Hukum, Tujuan dan Syarat Solat Wajib Fardhu ‘Ain

Hukum sholat fardhu lima kali sehari adalah wajib bagi semua orang yang telah dewasa atau akil baligh serta normal tidak gila. Tujuan shalat adalah untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.

Untuk melakukan shalat ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dulu, yaitu :
1. Beragama Islam
2. Memiliki akal yang waras alias tidak gila atau autis
3. Berusia cukup dewasa
4. Telah sampai dakwah islam kepadanya
5. Bersih dan suci dari najis, haid, nifas, dan lain sebagainya
6. Sadar atau tidak sedang tidur

Syarat sah pelaksanaan sholat adalah sebagai berikut ini :
1. Masuk waktu sholat
2. Menghadap ke kiblat
3. Suci dari najis baik hadas kecil maupun besar
4. Menutup aurat

C. Rukun Shalat

Dalam sholat ada rukun-rukun yang harus kita jalankan, yakni :
1. Niat
2. Posisis berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku / rukuk yang tumakninah
6. I’tidal yang tuma’ninah
7. Sujud yang tumaninah
8. Duduk di antara dua sujud yang tuma’ninah
9. Sujud kedua yang tuma’ninah
10. Tasyahud
11. Membaca salawat Nabi Muhammad SAW
12. Salam ke kanan lalu ke kiri

D. Yang Membatalkan Aktivitas Sholat Kita

Dalam melaksanakan ibadah salat, sebaiknya kita memperhatikan hal-hal yang mampu membatalkan shalat kita, contohnya seperti :
1. Menjadi hadas / najis baik pada tubuh, pakaian maupun lokasi
2. Berkata-kata kotor
3. Melakukan banyak gerakan di luar sholat bukan darurat
4. Gerakan sholat tidak sesuai rukun shalat dan gerakan yang tidak tuma’ninah.

Cara Beriman Dengan Hari Kiamat Secara Ijmali (umum) Dan Tafsili (terperinci)

30 November 2009 Tinggalkan komentar

Beriman dengan hari kiamat ada 2 cara:

1) Beriman dengan secara ijmali(umum), iaitu wajib kita percaya dan iktiqad bahawasanya segala barang yang atau perkara yang akan berjumpa yakni seseorang itu akan merasai selepas mati. Di masa di dalam kubur sehingga masuk ahli syurga ke dalam syurga dan masuk ahli neraka ke dalam neraka. Sepertimana yang dikhabarkan dan yang diceritakan oleh Nabi Muhammad saw sekeliannya benar dan tetap akan berlaku.

2) Beriman dengan secara tafsili(terperinci), iaitu wajib kita percaya dan iktiqad atau percaya dan ketahui bahawasanya permulaan barang yang dijumpai dan didapati oleh seseorang di masa di dalam kubur daripada nikmat atau azab dari Allah swt. Maka mendapatlah oleh orang yang beriman atau mukmin yang taat itu akan kesenangan, nikmat dan diluaskan serta diterangkan kuburnya. Dan mendapatlah oleh orang yang kafir dan mukmin yang derhaka akan azab dan seksa. Gelap kubur dan disempitkan kuburnya sehingga berselisih tulang rusuknya.

i) Wajib kita percaya dan ketahui bahawasanya lagi akan ada soalan-soalan daripada Mungkar dan Nakir kemudian daripada mati masa didalam kubur melainkan beberapa orang yang dikecualikan. Setengah daripadanya ialah orang yang mati syahid. Orang yang mati di masa atau pada hari Jumaat. Orang yang sentiasa membaca surah al-Ikhlas di masa sakit matinya dan lain-lain.

Mereka akan menyoal: Siapa Tuhanmu? Siapa nabimu? Siapa imammu? Apakah kiblatmu? dan siapakah saudaramu? Mungkar dan Nakir ini seperti yang tersebut di dalam hadis tubuhnya hitam seperti periuk tembaga. Biru dua matanya, dan pada satu riwayat matanya seperti kilat yang menyambar. Suara keduanya seperti guruh, apabila menyoal keduanya akan mayat yang derhaka keluar daripada mulut keduanya seperti api, pada tangan keduanya ada pemukul daripada besi, jika dipukul dengan dia akan bukit nescaya hancur akan ia, menjerkah atau mengherdik keduanya akan orang kafir atau munafik atau orang fasik. Jika tidak kuasa menjawab pertanyaan keduanya maka memukul keduanya dengan pemukul daripada besi itu dan disempitkan kuburnya dan dibukakan satu pintu daripada neraka menerusi kuburnya. Bertiuplah angin neraka ke dalam kuburnya sehingga hari kiamat.

Dan jika bertanya keduanya akan orang mukmin yang taat, maka datang keduanya dengan rupa yang sangat elok, baik paras rupanya, dan pakaiannya sangat cantik dengan suara yang lemah lembut. Apabila boleh menjawab pertanyaan keduanya, maka berkata keduanya pada mayat,” Tidurlah kamu seperti tidur pengantin”. Dan diluaskan kuburnya, dan dibukakan satu pintu daripada pintu syurga menerusi kuburnya. Bertiuplah angin syurga ke kuburnya sehingga hari kiamat.

Cara/Syarat Menjadi Imam & Makmum Sholat Berjamaah, Posisi & Ketentuan Shalat Jamaah

30 November 2009 Tinggalkan komentar

A. Syarat Sah Manjadi Imam Dalam Shalat Berjama’ah

Sebelum memulai shalat dengan makmumnya, seorang imam setelah muazin selesai mengumandangkan azan dan komat, maka imam berdiri paling depan dan menghadap makmum untuk mengatur barisan terlebih dahulu. Jika sudah lurus, rapat dan rapi imam menghadap kiblat untuk mulai ibadah sholat berjamaah dengan khusyuk.

Syarat Untuk Menjadi Imam Sholat Berjama’ah :
1. Lebih banyak mengerti dan paham masalah ibadah solat.
2. Lebih banyak hapal surat-surat Alquran.
3. Lebih fasih dan baik dalam membaca bacaan-baca’an salat.
4. Lebih senior / tua daripada jama’ah lainnya.
5. Tidak mengikuti gerakan shalat orang lain.
6. Laki-laki. Tetapi jika semua makmum adalah wanita, maka imam boleh perempuan.

Bacaan dua rokaat awal untuk sholat zuhur dan ashar pada surat Al-fatihah dan bacaan surat pengiringnya dibaca secara sirran atau lirih yang hanya bisa didengar sendiri, orang lain tidak jelas mendengarnya. Sedangkan pada solat maghrib, isya dan subuh dibaca secara jahran atau nyaring yang dapat didengar makmum. Untuk shalat sunah jumat, idul fitri, idul adha, gerhana, istiqo, tarawih dan witir dibaca nyaring, sedangkan untuk sholat malam dibaca sedang, tidak nyaring dan tidak lirih.

B. Syarat Sah Manjadi Ma’mum Dalam Shalat Berjama’ah

Syarat Untuk Menjadi Makmum Sholat Berjama’ah :
1. Niat untuk mengikuti imam dan mengikuti gerakan imam.
2. Berada satu tempat dengan imam.
3. Laki-laki dewasa tidak syah jika menjadi makmum imam perempuan.
4. Jika imam batal, maka seorang makmum maju ke depan menggantikan imam.
5. Jika imam lupa jumlah roka’at atau salah gerakan sholat, makmum mengingatkan dengan membaca Subhanallah dengan suara yang dapat didengar imam. Untuk ma’mum perempuan dengan cara bertepuk tangan.
6. Makmum dapat melihat atau mendengar imam.
7. Makmum berada di belakang imam.
8. Mengerjakan ibadah sholat yang sama dengan imam.
9. Jika datang terlambat, maka makmum akan menjadi masbuk yang boleh mengikuti imam sama sepertimakmum lainnya, namun setelah imam salam masbuk menambah jumlah rakaat yang tertinggal. Jika berhasil mulai dengan mendapatkan ruku’ bersama imam walaupun sebentar maka masbuk mendapatkan satu raka’at. Jika masbuk adalah makmum pertama, maka masbuk menepuk pundak imam untuk mengajak sholat berjama’ah.

C. Posisi Imam Dan Makmum Sholat Jama’ah / Besama-Sama

1. Jika terdiri dari dua pria atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam dan yang satu menjadi makmum berada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.
2. Jika makmum terdiri dari dua orang atau lebih maka posisi makmum adalah membuat barisan sendiri di belakang imam. Jika makmum yang kedua adalah masbuk, maka masbuh menepuk pundak mamum pertama untuk melangkah mundur membuat barisan tanpa membatalkan sholat.
3. Jika terdiri dari makmum pria dan makmum wanita, maka makmum laki-laki berada dibelakang imam, dan wanita dibalakang makmum lakilaki.
4. Jika ada anak-anak maka anak lelaki berada di belakang makmum laki-laki dewasa dan disusul dengan makmum anak-anak perempuan dan kemudian yang terakhir adalah makmum perempuan dewasa.
5. Makmum bencong atau transeksual tetap tidak diakui dan kalau ingin sholat berjama’ah mengikuti jenis kelamin awal beserta perangkat sholat yang dikenakan

Definisi/Pengertian Shalat Berjamaah Dan Hukum Sholat Berjama’ah

30 November 2009 Tinggalkan komentar

A. Arti Definisi / Pengertian Shalat Jamaah

Shalat berjamaah adalah salat yang dikerjakan oleh dua atau lebih orang secara bersama-sama dengan satu orang di depan sebagai imam dan yang lainnya di belakang sebagai makmum.

Shalat berjamaah minimal atau paling sedikit dilakukan oleh dua orang, namun semakin banyak orang yang ikut solat berjama’ah tersebut jadi jauh lebih baik. Shalat berjama’ah memiliki nilai 27 derajat lebih baik daripada sholat sendiri. Oleh sebab itu kita diharapkan lebih mengutamakan shalat berjamaah daripada solat sendirian saja.

B. Hukum Salat Berjamaah

Shalat berjama’ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid / seorang diri.

Sebelum memulai shalat bersama-sama hendaknya / sebaiknya dilakukan azan / adzan sebagai pemberitahuan yang mengajak orang-orang di sekitarnya untuk ikut sholat berjamaah bersama. Jika telah berkumpul di dalam masjid, mushalla, langgar, surau, ruangan, kamar, dan lain sebagainya maka salah satu hendaknya melakukan qamat / qomat sebagai ajakan untuk melakukan / memulai shalat.

Berikut ini adalah halangan dalam melakukan sholat berjamaah :
1. Terjadi badai atau cuaca lain yang tidak memungkinkan.
2. Terjadi hujan sehingga sulit untuk ke masjid.
3. Ketika sakit
4. Merasa ingin buang air kecil atau air besar.
5. Ketika bahaya mengancam.
6. Datang bulan / haid dan nifas pada perempuan.
6. Ketika lapar dan ada hidangan telah siap tersedia, dan lain sebagainya

Pengertian, Sejarah Dan Pokok Isi Kandungan Al-Quran / AlQuran

30 November 2009 Tinggalkan komentar

A. Arti Definisi Dan Pengertian Al Qur’an

Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Alquran adalah kitab Allah SWT yang terakhir setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui para rasul.

B. Sejarah Turunnya Al-Quran

Allah SWT menurunkan Al-Qur’an dengan perantaraan malaikat jibril sebagai pengentar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia / berumur 41 tahun yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir alqu’an turun yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat 3.

Alquran turun tidak secara sekaligus, namun sedikit demi sedikit baik beberapa ayat, langsung satu surat, potongan ayat, dan sebagainya. Turunnya ayat dan surat disesuaikan dengan kejadian yang ada atau sesuai dengan keperluan. Selain itu dengan turun sedikit demi sedikit, Nabi Muhammad SAW akan lebih mudah menghafal serta meneguhkan hati orang yang menerimanya. Lama al-quran diturunkan ke bumi adalah kurang lebih sekitar 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.

C. Pokok Ajaran Dalam Isi Kandungan AlQuran

1. Tauhid – Keimanan terhadap Allah SWT
2. Ibadah – Pengabdian terhadap Allah SWT
3. Akhlak – Sikap & perilaku terhadap Allah SWT, sesama manusia dan makhluk lain
4. Hukum – Mengatur manusia
5. Hubungan Masyarakat – Mengatur tata cara kehidupan manusia
6. Janji Dan Ancaman – Reward dan punishment bagi manusia
7. Sejarah – Teledan dari kejadian di masa lampau

Pada website organisasi.org ini juga terdapat artikel lain yang membahas mengenai isi kandungan Kitab Suci Al-quran. Silahkan anda cari melalui fitur pencarian di sebelah kiri.

D. Keistimewaan Dan Keutamaan Al-Quran Dibandingkan Dengan Kitab Lain

1. Memberi petunjuk lengkap disertai hukumnya untuk kesejahteraan manusia segala zaman, tempat dan bangsa.
2. Susunan ayat yang mengagumkan dan mempengarihi jiwa pendengarnya.
3. Dapat digunakan sebagai dasar pedoman kehidupan manusia.
4. Menghilangkan ketidakbebasan berfikir yang melemahkan daya upaya dan kreatifitas manusia (memutus rantai taqlid).
5. Memberi penjelasan ilmu pengetahuan untuk merangsang perkembangannya.
6. Memuliakan akal sebagai dasar memahami urusan manusia dan hukum-hukumnya.
7. Menghilangkan perbedaan antar manusia dari sisi kelas dan fisik serta membedakan manusia hanya dasi takwanya kepada Allah SWT.

Pengertian Tayamum, Cara, Syarat, Rukun, Sebab & Sunat Tayammum Wudhu Dengan Debu / Tanah

30 November 2009 Tinggalkan komentar

A. Arti Definisi / Pengertian Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.

Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.

B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
– Dalam perjalanan jauh
– Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
– Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
– Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
– Air yang ada hanya untuk minum
– Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
– Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
– Sakit dan tidak boleh terkena air

C. Syarat Sah Tayamum :
– Telah masuk waktu salat
– Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
– Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
– Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
– Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
– Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
– Membaca basmalah
– Menghadap ke arah kiblat
– Membaca doa ketika selesai tayamum
– Medulukan kanan dari pada kiri
– Meniup debu yang ada di telapak tangan
– Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

E. Rukun Tayamum :
– Niat Tayamum.
– Menyapu muka dengan debu atau tanah.
– Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

F. Tata Cara / Praktek Tayamum :
– Membaca basmalah
– Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
– Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
– Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta’aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta’ala).
– Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
– Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
– Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
– Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
– Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri